header

Kebijakan Amnesti Pajak di Kalangan Para Millennials – Survey Report

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang diperoleh dari masyarakat melalui berbagai skema. Penghasilan, bangunan, kendaraan, penambahan nilai, barang mewah, dan aspek-aspek lain menjadi skema pendapatan negara yang diperoleh melalui pungutan pajak masyarakat. Setiap tahun, para Wajib Pajak diwajibkan melaporkan pajak tahunan mereka. Meskipun demikian, tidak sedikit Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajiban pajak mereka kepada negara.

Amnesti pajak menjadi kebijakan yang dicanangkan Pemerintah untuk mengatasi persoalan di bidang perpajakan. Sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, amnesti pajak telah dilakukan oleh sejumlah negara seperti Belgia, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Spanyol, Amerika Serikat, Kanada, dan Indonesia. Kami mengirimkan survei kepada 1.108 responden di seluruh Indonesia untuk mengetahui kesadaran (awareness) mereka terhadap amnesti pajak. Lebih lanjut, survei ini kami kirimkan khusus kepada responden dalam rentang usia 20-35 tahun sebagai kaum Millenials di Indonesia.

1

Secara umum, kebijakan amnesti pajak telah banyak diketahui oleh mayoritas responden dalam survei ini. Bagi responden yang memiliki kewajiban melakukan amnesti pajak, keinginan mereka untuk mengikuti program ini relatif tinggi. Meskipun demikian, terdapat pula segmen responden yang sama sekali tidak mengetahui amnesti pajak.

2

Dari seluruh responden yang berpartisipasi dalam survei ini, 78% pernah mendengar tentang amnesti pajak, sementara 60% dari mereka mengaku mengetahui seluk beluk kebijakan tersebut. Menariknya, semakin tua segmen usia responden maka semakin besar pula jumlah responden yang mengetahui tentang amnesti pajak.

3

Ketika kami menanyakan tentang maksud amnesti pajak kepada responden yang sebelumnya menyebutkan jika mereka mengetahui kebijakan ini, 83% mampu menjawab dengan benar maksud amnesti pajak sebagai program pengampunan untuk para Wajib Pajak. Sementara itu, berkaitan dengan cakupan kebijakan amnesti ditemukan tiga aspek kebijakan yang paling diketahui responden. Adapun ketiga aspek tersebut antara lain penghapusan pajak terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana atas harta yang belum dilaporkan.

4

Mayoritas responden dalam survei ini juga telah mengetahui siapa saja pihak yang bisa memanfaatkan kebijakan amnesti pajak. Di antara semua pihak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Orang pribadi atau badan yang belum menjadi Wajib Pajak menjadi tiga pihak yang diketahui responden dapat memanfaatkan amnesti pajak.

5

Sebagian besar responden dalam survei ini telah mengetahui kebijakan amnesti pajak, namun hanya 23% dari mereka yang mampu menjawab dengan benar jumlah periode penyelenggaraan amnesti pajak tahun 2016-2017. Selain itu, tingkat pengetahuan responden terhadap tata cara pengajuan amnesti pajak juga masih rendah.

6 (4)

Media penyiaran, media cetak, dan media sosial menjadi tiga sumber informasi utama responden dalam survei ini tentang amnesti pajak. Secara khusus, lima sumber informasi tentang amnesti pajak antara lain televisi, media cetak, artikel di portal berita, media sosial, dan informasi dari teman atau keluarga.

7

Hanya 22% dari responden dalam survei ini yang memngaku memiliki kewajiban amnesti pajak. Meskipun demikian, optimisme akan program ini dirasakan menguat kala 88% dari responden tersebut berencana untuk memenuhi kewajibannya dengan mengikuti amnesti pajak.

8

Terakhir, kami mengeksplorasi lebih lanjut tentang 247 responden yang tidak mengetahui informasi tentang amnesti pajak. Dari 247 responden ini hanya 30% yang pernah mencari informasi tentang amnesti pajak. Artinya, terdapat sekitar 173 responden dalam survei ini yang tidak mencari informasi tentang amnesti pajak. Adapun alasan responden tersebut tidak mencari informasi tentang amnesti pajak antara lain karena merasa tidak punya kepentingan dengan amnesti pajak dan tidak tertarik dengan informasi perpajakan.

9

Untuk hasil survey yang lebih rinci, anda bisa mengunduh hasil survey kami dalam 2 format xls dan pdf di button bawah ini. Laporan hasil survey JAKPAT terdiri dari 3 bagian yaitu 1) Profil responden 2) Tabulasi silang (Crosstabulation) untuk masing-masing pertanyaan 3) data mentah. Profil responden menunjukkan profil demografis (jenis kelamin, usia, lokasi/domisili, pengeluaran per bulan). Dengan tabulasi silang (Cross tabulation) anda dapat menjelaskan perbedaan preferensi segmen demografis dalam terhadap masing-masing pertanyaan.

 Unduh PDF disini:

pdf-icon

Anda siap untuk survey?BUTTON CREATE

atau hubungi kami untuk mendapatkan Sales Quote atau informasi lebih lanjut +622745015293

GET A SALES

3 thoughts on “Kebijakan Amnesti Pajak di Kalangan Para Millennials – Survey Report

    1. JakPat

      Hi kak, untuk redeem airtime/pulsa akan kami restock perhari, jika sudah tersedia kami infokan di twitter dan FB jakpat ya :)

      Terimakasih :)

      Reply
  1. niha

    Min, adain uang tunai 200k donk min… bentar lagi uang ane ngumpul. Daripada nunggu HP kelamaan mending uang tunai aj… pls mimin yg baik

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>